Polemik Kelompok H. Ali Fauzi Selaku Pengurus Lama Vs Pengurus KUD Mina Tani Brondong Lamongan Jawa Timur Saat ini

Lamongan, Deteksipost.Id – Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Tani yg berada di Ds.Sedayulawas Kec.Brondong Kab.Lamongan yg di dirikan lada tahun 1980. Didalam kegiatan operasional KUD terdengar terjadi banyak kejanggalan kejanggalan yg ada.

Bermula dari dugaan adanya kejanggalan laporan neraca keuangan pengurus KUD Mina Tani periode 2010-2015 dan periode 2015 – 2020 (sesudah kepengurusan Bapak.H.Ali Fauzi) yang laporan di dalam neracanya selalu minus/penurunan padahal dalam pembagian SHU setiap tahun tetap di laksanakan, sehingga terjadi polemik dan mosi tidak percaya pada kepengurus sekarang dan pada akhirnya di laporkan pada pihak kepolisian dengan dugaan penyalagunaan keuangan KUP Mina Tani.

Dan juga di ketahui pada tahun 2018 disinyalir ada dugaan penjualan aset KUD Mina Tani berupa sebidang tanah yang lokasinya di sedayulawas senilai lebih dari 1,8 miliar tapi tidak tertulis pada laporan neraca, sehingga pada tanggal 19 Juli 2023 Kelompok H.Ali.Fauzi telah melaporkan pengurus KUD Mina Tani Brondong Lamongan ke pihak kepolisian/polres lamongan. Sampai saat ini kasus pelaporan KUD Mina Tani di rasa belum tuntas.

Kelompok H.Ali Fauzi berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menuntaskan persoalan KUD Mina Tani atas laporan yang sudah di sampaikan, biar tidak merugikan anggota dan pengurus KUD Mina Tani lainanya.
Sumber: Wawancara dengan Bapak.H.Ali Fauzi, SH.

Red. FNC