Lamongan, Deteksipost.id – SMK Negeri 2 Lamongan Diduga Lakukan Pungli, Modus “Sumbangan” Rincian nya saat sosialisasi diberitaukan kalo mulai juni diberlakukan nya kembali uang iuran sekolah sebesar 175.000 yang nominalnya sama kaya SPP sebelumnya, tapi namanya bukan spp lagi diganti dengan iuran sekolah, serta uang gedung yang harus dilunasi sebesar 3.000.000 rupiah.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga bisa dijeratin dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHRa dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, penuruntn gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. Red (FNC).
Sumber: Lamongan Update
