Lamongan, Deteksipost.id – 25/02/2026 – Tindak lanjut cepat atas pengaduan masyarakat melalui layanan Polisi Call Center 110 kembali ditunjukkan jajaran Polres Lamongan dalam menangani laporan adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang mengamuk di Rumah Sakit Islam Nashrul Ummah, Selasa (24/2) malam.
Laporan pertama diterima dari satpam rumah sakit sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa seorang pasien berinisial HP, yang diketahui merupakan korban kecelakaan lalu lintas dan memiliki riwayat gangguan jiwa, tiba-tiba mengamuk serta mengganggu pasien lainnya di ruang perawatan.
Selanjutnya PAMAPTA I menghubungi piket fungsi lainnya untuk segera merapat ke lokasi guna membantu proses pengamanan dan evakuasi.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pendekatan persuasif dan pengamanan terhadap pasien ODGJ tersebut agar situasi tetap terkendali dan tidak membahayakan pasien maupun tenaga medis lainnya.
Setelah kondisi dapat dikendalikan, petugas berkoordinasi dengan pihak RS Karangkembang Babat untuk proses rujukan penanganan medis lanjutan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd tidak henti hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan agar tidak ragu meminta bantuan kepolisian melalui layanan Polisi Call Center 110 apabila menemukan kejadian darurat, gangguan kamtibmas, maupun situasi yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
Layanan 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam dan siap memberikan respons cepat demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Editor : Lilis Suganda
Sumber : Ahmad Mundik
