Kecelakaan Beruntun Tak Terhindarkan! Polres Lamongan Evakuasi Tiga Kendaraan di Jalur Lamongan–Tuban

Uncategorized9 Dilihat

Lamongan, Deteksipost.id – 0/05/2026 – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Raya jurusan Lamongan–Tuban tepatnya di Dusun Lengkong, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jumat malam (09/05) sekitar pukul 20.50 wib.

Peristiwa tersebut mengakibatkan kepadatan di jalur nasional Lamongan–Tuban.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya kejadian laka lantas tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, kecelakaan diduga terjadi akibat kurang hati-hatinya pengemudi truck tronton saat melintas di tikungan sehingga kendaraan tidak dapat dikendalikan dan oleng ke jalur berlawanan.

“Kecelakaan melibatkan truck tronton nopol W-9724-UP yang dikemudikan An (39), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, truck nopol W-8904-YB yang dikemudikan DS (39), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, serta Bus nopol G-7086-OA yang dikemudikan Riy (53), warga Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.” jelasnya.

Kronologis kejadian bermula ketika truck tronton melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut oleng ke kanan hingga menabrak median jalan dan masuk ke jalur berlawanan.

“Pada saat bersamaan, dari arah selatan ke utara melaju sebuah truck dan bus. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari sehingga terjadi kecelakaan beruntun yang mengakibatkan ketiga kendaraan mengalami kerusakan.” ungkapnya.

Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan bersama anggota Polsek Babat segera turun ke lokasi dan mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan, serta melakukan pengaturan untuk mengurai kepadatan arus lalulintas yang sempat terjadi di kawasan tersebut.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintas di jalur padat dan tikungan pada malam hari.

Pengemudi diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan serta tidak memaksakan berkendara apabila mengantuk atau kurang konsentrasi.

Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk selalu menjaga jarak aman, mematuhi batas kecepatan, dan mengutamakan keselamatan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

 

 

 

Editor : Lilis Suganda

Sumber : Ahmad Mundik