Deteksipost.id – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10.270.051.886.464 dan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare, di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kepada rakyat bahwa pemerintah berkomitmen mengamankan uang dan aset negara untuk digunakan kembali bagi kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa negara akan terus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Presiden pun menekankan agar seluruh insan peradilan dapat menjaga integritas dan memastikan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Editor : Lilis Suganda
Sumber : Ahmad Mundik
