Polres Lamongan Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Uang dan Perhiasan di Paciran

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Perhiasan, Pelaku Merupakan Orang Kepercayaan Korban

Berita, TNI POLRI7 Dilihat

Lamongan I Deteksipost.Id – Polres Lamongan melalui Unit Reskrim Polsek Paciran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian uang dan perhiasan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Paciran IPTU Abdul Ghufron, S.Sos., bersama anggota berhasil menangkap seorang pria berinisial MKR (32), warga Desa Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, yang diduga sebagai pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban dalam perkara ini adalah MS (48), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Paciran melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan orang yang telah dipercaya korban selama kurang lebih dua tahun sebagai office boy (OB) di kantor sekaligus membantu pekerjaan rumah tangga korban.” ungkapnya.

Kasihumas menjelaskan, kasus ini bermula saat istri korban pada Kamis, (26/03) sekitar pukul 14.00 WIB hendak menjual sejumlah perhiasan emas untuk kebutuhan biaya pernikahan keponakannya. Namun saat membuka brankas, korban dan istrinya mendapati sebagian perhiasan telah hilang.

Seiring berjalannya waktu, korban kembali kehilangan secara bertahap, mulai dari liontin emas, sejumlah uang tunai, cincin, gelang, hingga uang yang disimpan di dalam brankas dan lemari.

“Bahkan korban mengaku pernah kehilangan uang pada tahun 2025 dengan nilai puluhan juta rupiah. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta.” lanjutnya.

Rep. AHMAD MUNDIK

Red. FAISAL NC.