Konflik Sewa Bangunan dan Isu Internal, Operasional SPPG Surabayan Sukodadi Terancam Berhenti

Polemik Operasional SPPG Surabayan, Dugaan Pelanggaran Internal Ikut Disorot

Uncategorized6 Dilihat

LAMONGAN | Deteksipost.id – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, terancam terhenti sementara. Persoalan tersebut bermula dari konflik kerja sama sewa bangunan antara pemilik gedung dan pihak mitra SPPG, yang kemudian melebar pada sejumlah persoalan internal, termasuk dugaan tindakan asusila dan dugaan pengambilan minyak.

Pemilik gedung sekaligus investor SPPG Surabayan, Ismawan, mengaku telah menerima sejumlah laporan dari relawan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan SPPG.

Menurut Ismawan, para relawan mengaku mengetahui langsung sejumlah kejadian yang kemudian mereka laporkan kepadanya. Ia menyebut persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak yayasan dan Kepala SPPG Surabayan, Roatin Vita.

“Saya juga sudah menghubungi yayasan dan KA SPPG (Roatin Vita), tapi tidak ada aksi nyata sama sekali,”kata Ismawan

Saat ditemui awak media pada Sabtu (26/9/2026), kondisi bangunan SPPG Surabayan terlihat kosong. Di lokasi hanya terdapat penjaga bangunan, Prasetyo.
Prasetyo membenarkan adanya persoalan terkait berakhirnya kerja sama penggunaan bangunan. Ia menyebut perjanjian kerja sama dengan pihak mitra telah berakhir pada 15 Juli 2026 dan hingga kini belum ada kesepakatan baru mengenai perpanjangan.

Menurut dia, persoalan tersebut juga berdampak terhadap tenaga kerja lokal. Sejumlah pekerja yang sebelumnya bekerja di SPPG disebut telah diganti dengan tenaga dari luar wilayah.

Namun, Prasetyo menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti pihak yang mengambil keputusan mengenai pergantian tenaga kerja tersebut.

“Saya orang luar, jadi tidak tahu masalah internalnya. Itu urusan Pak Ismawan dengan mitra,” ujarnya.

Ia juga mengaku pernah mendengar informasi mengenai dugaan hubungan khusus antara seorang aslap dan salah satu relawan perempuan. Namun, Prasetyo menegaskan informasi tersebut hanya berdasarkan cerita yang didengarnya.

“Kalau masalah asusila saya juga tidak tahu. Saya cuma dengar-dengar,” katanya.

Prasetyo menyebut informasi yang beredar mengaitkan seorang aslap berinisial S dengan relawan perempuan berinisial E. Namun, hingga kini belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa keduanya melakukan perselingkuhan atau pelanggaran sebagaimana dituduhkan
Keterangan mengenai dugaan hubungan khusus tersebut juga dikonfirmasi kepada Hamam selaku mitra SPPG Surabayan.

Hamam mengaku telah mendengar informasi tersebut dan melakukan klarifikasi. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, belum terdapat bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran.

“Untuk sementara ini belum ada bukti yang kuat. Sehingga saya bersifat netral, tidak memihak salah satu pihak,” kata Hamam.
Ia menyebut hubungan antara relawan yang namanya dikaitkan dalam isu tersebut sejauh ini belum dapat dipastikan sebagai hubungan yang melanggar aturan.

Dengan demikian, tudingan mengenai dugaan tindakan asusila masih menjadi informasi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Redaksi tidak menempatkan S maupun E sebagai pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain isu hubungan antar relawan, Ismawan juga mengungkap adanya laporan mengenai dugaan pengambilan minyak yang terjadi di lingkungan SPPG.

Ismawan mengaku menerima laporan tersebut dari Ketua Paguyuban Relawan, Diki Firnado. Menurut dia, persoalan itu kemudian dibicarakan Diki dengan Kepala SPPG.

“Ketika Ketua Paguyuban Diki Firnado bertemu dengan KA SPPG membahas minyak, ternyata KA SPPG sudah mengerti kalau ada pencurian minyak,” ujar Ismawan.

Namun, Hamam memberikan penjelasan berbeda.
Ia mengakui pernah menerima laporan mengenai persoalan minyak tersebut. Setelah dilakukan klarifikasi kepada staf, Hamam menyebut persoalan itu sebagai miskomunikasi.
Menurutnya, minyak atau limbah minyak tersebut selama ini memang diserahkan kepada relawan atau staf untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kebutuhan tertentu, seperti kopi dan keperluan lainnya.

“Terkait info pencurian minyak pernah dapat laporan, kemudian saya klarifikasi ke staf. Ternyata miskomunikasi saja,” ujar Hamam.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, Prasetyo juga memperlihatkan dokumen pemberitahuan terkait penghentian sementara penggunaan bangunan kepada awak media.

Dalam surat tersebut, pemilik tempat menyampaikan kepada Kepala SPPG Surabayan-Sukodadi bahwa mulai Senin, 28 September 2026, tempat yang selama ini digunakan untuk operasional SPPG diminta menghentikan sementara kegiatan.

Ada tiga alasan yang dicantumkan dalam surat tersebut, yakni perjanjian kerja sama dengan mitra telah berakhir, belum adanya pembicaraan atau kontrak baru, serta tidak adanya izin penggunaan bangunan sebelum tercapai perjanjian baru dengan pemilik tempat.

“Perjanjian kerja sama dengan mitra sudah berakhir. Belum ada pembicaraan atau kontrak baru. Sebelum ada perjanjian yang baru dengan mitra, kami sebagai penyedia tempat tidak mengizinkan tempat tersebut dipakai beroperasi,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Dokumen itu memperlihatkan bahwa persoalan utama yang saat ini secara administratif menjadi dasar penghentian operasional adalah belum adanya kesepakatan baru mengenai penggunaan bangunan.

Sementara itu, dugaan tindakan asusila, persoalan tenaga kerja, maupun dugaan pengambilan minyak merupakan isu terpisah yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Kondisi tersebut membuat polemik SPPG Surabayan tidak sekadar menyangkut persoalan sewa bangunan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola internal dan hubungan kerja di lingkungan SPPG.

Rep. Ahmad Mundik

Red. Faisal NC