Satreskrim Polres Lamongan Berhasil Mengamankan Seorang Pria Terduga Pelaku Penganiayaan

Lamongan | Deteksipost.id – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan berinisial MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, setelah diduga menusuk perut seorang pria berinisial MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang tak kurang dari 3 jam terduga pelaku berhasil diamankan.

“Peristiwa terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan kronologi kejadian, terduga pelaku bersama ayah dan calon mertuanya mendatangi rumah korban menggunakan mobil” jelasnya.

Kedatangan mereka bertujuan mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan terduga pelaku, dan disimpan oleh korban. Namun, saat bertemu, korban dan terduga pelaku terlibat cekcok hingga berujung dugaan penusukan menggunakan pecahan pisau ke bagian perut korban.

Akibat kejadian, korban mengalami luka dan mendapatkan pertolongan warga kemudian dibawa ke Puskesmas Kalitengah sebelum dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari yang sama (21/10), petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah Rumah Sakit di wilayah Lamongan.

“Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan MH di rumah sakit tersebut. Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian perut menggunakan pecahan pisau.” lanjutnya.

“Saat ini terduga pelaku dibawa ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, satu unit mobil yang dipakai terduga pelaku mendatangi rumah koran, serta sarung pisau. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.” tambahnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi Call Center 110.
Rep. Ahmad Mundik

Red. Faisal NC