Tergiur Proyek Fiktif Ruko Pasar Wisata Lamongan, Warga Gresik Rugi Puluhan Juta Rupiah dan Temppuh Jalur Hukum

Gresik | Deteksipost.id – Seorang warga bernama Fajar Rubianto (37), asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menjadi korban dugaan penipuan dengan modus menawarkan proyek pembangunan infrastruktur yang ternyata fiktif. Korban mengalami kerugian finansial hinhga mencapai puluhan juta rupiah akibat tergiur dengan janji keuntungan yang ditawarkan oleh pelaku.

Informasi dihimpun, dugaan penipuan proyek fiktif ini berawal ketika korban bertemu dengan seorang temannya berinisial AY, warga Tlogo Bendung, Kecamatan Gresik pada tanggal 24 Mei 2025. Keduanya kemudian membicarakan perihal tawaran kerjasama proyek pembangunan infrastruktur rumah toko (ruko) untuk Pasar Wisata yang akan dikerjakan di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

“Hari itu juga saya diajak oleh saudara AY bersama temannya yang tidak saya kenal untuk berangkat ke Lamongan dengan tujuan untuk survei lokasi proyek yang akan dikerjakan,” kata Fajar, Sabtu (31/10/2026).

Keesokan harinya pada tanggal 25 Mei 2025, AY bersama sang ayah berinisial EF yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengajak korban menemui tim PT. Jamas Bumi Nusantara, perusahaan kontraktor yang disebut sebagai pelaksana proyek pembangunan ruko di Pasar Wisata, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

“Kami saat itu berangkat bersama menuju ke kantor PT. Jamas Bumi Nusantara di Lamongan. Setelah tiba disana, kami ditemui oleh beberapa staf dari PT. Jamas Bumi Nusantara dan mereka menjelaskan terkait dengan proyek pembangunan ruko di Pasar Wisata, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah mulai dari foto, pemenang lelang tender, RAB Biaya, hingga dokumen perizinan,” terangnya.

Namun, Fajar menjelaskan bahwa agar bisa mendapatkan proyek pembangunan tersebut, ia mengaku diminta menyetorkan uang tunai senilai 1 persen dari nilai kontrak yaitu Rp 46.500.000 dengan dalih sebagai jaminan atau deposit.

Fajar yang sudah terlanjur percaya akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan harapan bisa mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur itu. Ia pun menyetorkan uang tunai senilai senilai Rp46.500 juta sesuai permintaan pelaku melalui transfer ke rekening PT. Jamas Bumi Nusantara yang diketahui milik Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lamongan Abdul Rouf. Penyerahan uang tersebut dilengkapi kwitansi. Bahkan pada bagian catatan kwitansi, tercantum keterangan ‘Uang Jaminan Kerjasama Ruko Kalitengah’

“Saya transfer ke rekening PT. Jamas Bumi Nusantara senilai 46.500 juta, bukti transfer ada,” tandasnya.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, proyek pembangunan ruko tersebut tak kunjung terealisasi. Korban pun akhirnya mempertanyakan kepada oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gresik itu, bahkan kepada Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lamongan Abdul Rouf.

“Waktu itu alasanya menunggu rapat, tapi mundur-mundur terus, sampai akhirnya dijanjikan terlaksana 9 Juni 2025. Tapi tidak ada kejelasan juga,” beber dia.

Hingga puncaknya pada Agustus 2025, korban memutuskan untuk mendatangi oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gresik dan ke rumah Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lamongan Abdul Rouf untuk meminta kembali uang miliknya yang telah disetorkan. Tetapi sampai saat ini tidak ada pengembalian sama sekali.

“Saat itu lewat kuasa hukum beliau (Mantan Wabup Lamongan) dijanjikan September uang dikembalikan semua, tapi sampai sekarang tidak ada,” ucapnya.

Korban juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi dengan oknum anggota Satpol PP Kabupaten Gresik serta Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lamongan Abdul Rouf, tetapi hasilnya masih nihil. Sehingga ia pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Gresik, agar persoalan ini diselesaikan secara hukum. Karena saya termasuk salah satu dari beberapa orang yang menjadi korban, dan sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami menuntut keadilan, karena kami telah dirugikan bahkan mencapai puluhan juta rupiah,” pungkasnya.
Rep. Ahmad Mundik

Red. Faisal NC