Sebanyak 12 Desa dari Kecamatan Modo kini telah Mengembalikan Uang Sisa Lebihan dari PTSL

Lamongan, Deteksipost.Id – Sebanyak 12 Desa dari Kecamatan Modo kini telah mengembalikan uang sisa lebihan dari PTSL berada di Kejaksaan Negri Lamongan kemarian siang (19/9).

Dimana, adanya program PTSL pendaftaran tanah sistim lengkap di wilayah Lamongan tentunya menjadikan banyak perhatian. Terkait penarikan untuk pengurusan tersebut tentunya mulai Rp 700 ribu/ bidang tanah sampai Rp 1 juta/bidang tanah.

Kepala Kejaksaan Negri Lamongan Rizal Edison menjelaskan, pengembalian kelebihan membayar program PTSL di Kecamatan Modo diantaranya berada di Desa Sidodowo, Kedungkurep, Medalaem, Jatipayak serta yang lainya dengan total sebanyak 12 Desa. Dengan nilai, seluruh Desa tersebut Rp 1,7 M pastinya.

Sebenarnya dalam perkara ini, tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo. Red (FNC)

Sumber: Infolamongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *