Lamongan, Deteksipost.id – 07/05/2026 – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras berbahaya daftar G jenis Pil berlogo LL, Pil berlogo Y, Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer 2 di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial I (33), warga Provinsi Aceh dan W (38), warga Kota Binjai.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di depan kios jamu yang beralamat di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto,S.E.,M.H melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.” jelasnya.
“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melaksanakan kegiatan represif berupa Penangkapan terhadap pelaku berinisial I dan W di depan kios jamu tersebut.” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan.
“Pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” tambahnya.
Kasihumas Polres Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena melanggar aturan Hukum serta dapat merusak kesehatan dan berdampak buruk bagi generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
Editor : Lilis Suganda
Sumber : Ahmad Mundik
