122 Ribu Pil LL Disita! Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Peredaran Obat Keras di Brondong

Uncategorized13 Dilihat

Lamongan, Deteksipost.id – 07/05/2026 – Satresnarkoba Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras berbahaya daftar G jenis Pil berlogo LL, Pil berlogo Y, Tramadol, Trihexyphenidyl dan Hexymer 2 di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial I (33), warga Provinsi Aceh dan W (38), warga Kota Binjai.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di depan kios jamu yang beralamat di Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto,S.E.,M.H melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Saat ini kedua tersangka I dan W masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.” ungkapnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.” jelasnya.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melaksanakan kegiatan represif berupa Penangkapan terhadap pelaku berinisial I dan W di depan kios jamu tersebut.” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 122 botol obat-obatan berlogo LL dengan total sekitar 122.000 butir, 150 bungkus plastik klip berisi pil LL sebanyak 1.500 butir, 10 bungkus plastik klip pil berlogo YY sebanyak 100 butir, 34 lembar obat merk Trihexyphenidyl, 78 lembar obat merk Tramadol, 19 botol obat merk Hexymer 2 sebanyak 19.000 butir, 1 bungkus plastik klip Hexymer 2 berisi 10 butir, uang tunai sebesar Rp180.000, 4 kardus kotak, 1 tas selempang warna hitam, 2 pack plastik klip kosong serta 2 unit handphone.

“Pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.” tambahnya.

Kasihumas Polres Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin karena melanggar aturan Hukum serta dapat merusak kesehatan dan berdampak buruk bagi generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.

 

 

 

Editor : Lilis Suganda 

Sumber : Ahmad Mundik 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *