Buntut Aksi Demo Warga, Kejari Lamongan Mulai Periksa Saksi Dugaan Pungli Desa Brengkok

Kejari Lamongan Dalami Dugaan Pungutan di Desa Brengkok, Saksi Pelapor dan para saksi dimintai keterangan

LAMONGAN | Deteksipost.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mendalami dugaan pungutan yang dilaporkan terjadi di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Pendalaman perkara tersebut dilakukan dengan memeriksa pelapor sekaligus saksi fakta, Sismulyadi, bersama sejumlah warga yang mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang dalam proses pelayanan maupun administrasi desa.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (8/9/2026). Dalam pemeriksaan itu, sejumlah warga disebut memberikan keterangan mengenai transaksi yang mereka alami.
Salah satunya Subeki yang mengaku menyerahkan uang sebesar Rp6,5 juta terkait urusan hibah. Kemudian Samini yang menyebut telah membayar Rp3,5 juta, juga berkaitan dengan hibah. Sementara Ansory mengaku menyerahkan Rp8 juta dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Jika dijumlahkan, nilai dari tiga transaksi yang disebut dalam keterangan tersebut mencapai Rp18 juta.
Namun, angka tersebut masih berupa keterangan dari masing-masing warga dan belum dapat dianggap sebagai total pungutan dalam perkara. Penyidik masih perlu memverifikasi setiap transaksi, termasuk dasar pembayaran, pihak yang meminta dan menerima uang, mekanisme penyerahan, serta peruntukannya.
Sismulyadi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya juga mendapat arahan untuk menghimpun informasi dari warga lain yang merasa pernah dimintai sejumlah uang.
“Kami diminta oleh Kejaksaan untuk menghimpun kembali warga-warga yang merasa pernah dimintai uang. Mereka yang merasa menjadi korban agar mau didata dan ikut menyampaikan keterangannya,” ujar Sismulyadi.


Menurut dia, pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat warga lain yang mengalami persoalan serupa sekaligus memperoleh gambaran mengenai nilai transaksi yang dilaporkan.
“Ini supaya bisa diketahui berapa banyak warga yang merasa dirugikan dan berapa total dana yang dikumpulkan,” katanya.
Dugaan pungutan di Desa Brengkok sebelumnya menjadi perhatian publik setelah ratusan warga menggelar aksi di Balai Desa Brengkok pada 12 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan dan kritik terhadap pemerintahan desa. Massa juga membawa berbagai poster, salah satunya bertuliskan, “Luweh Becik Mundur, Timbang Gawe Susah Masyarakat.”
Selain menyampaikan aspirasi, warga juga membawa sejumlah bendera organisasi. Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan unsur terkait.
Kini, proses hukum memasuki tahap pendalaman oleh Kejari Lamongan. Permintaan kepada warga lain untuk menyampaikan keterangan menjadi bagian penting untuk melihat apakah dugaan tersebut merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau terdapat pola transaksi serupa.
Dalam perkara dugaan pungutan, nominal uang bukan satu-satunya hal yang harus dibuktikan. Aspek yang tidak kalah penting adalah siapa yang meminta pembayaran, untuk kepentingan apa, apakah memiliki dasar hukum atau kesepakatan yang sah, kepada siapa uang diserahkan, serta bagaimana dana tersebut digunakan.
Hal itu menjadi penting karena sebagian transaksi yang disebut warga berkaitan dengan urusan hibah dan AJB Yang berhubungan langsung dengan pelayanan administrasi pertanahan dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Karena itu, setiap transaksi perlu dipetakan secara jelas agar tidak terjadi pencampuran antara pungutan dalam pelayanan yang berbeda.
Kejari Lamongan selanjutnya memiliki kewenangan untuk menguji keterangan para saksi, menelusuri dokumen maupun bukti transaksi, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman dan bukti yang diperoleh Kejari Lamongan.

Rep. Ahmad Mundik

Red. Faisal NC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *