Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kembali Menjadi Sorotan Publik

Kinerja Dukcapil Lamongan Disorot, Pengurusan Akta Kelahiran Hilang Tak Sesuai Janji Layanan

Uncategorized3 Dilihat

LAMONGAN | Deteksipost.id – Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga mengeluhkan pelayanan yang dinilai kurang profesional dalam proses pencetakan ulang akta kelahiran yang hilang. Keluhan ini mencuat setelah dokumen yang dijanjikan selesai pada 15 Oktober 2026 ternyata belum rampung, meskipun pemasukan data telah dilakukan sejak 8 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan warga, proses pengajuan pencetakan ulang akta kelahiran yang hilang dimulai pada 8 Oktober 2026. Pada saat itu, warga menyerahkan seluruh persyaratan yang diminta dan data dinyatakan telah masuk ke sistem. Petugas kemudian memberikan keterangan bahwa akta kelahiran yang hilang dapat diambil pada 15 Oktober 2026, atau sekitar tujuh hari setelah pemasukan data.

 

Namun, ketika warga mendatangi kantor Dukcapil pada 15 Oktober 2026 sesuai jadwal yang dijanjikan, dokumen tersebut ternyata belum selesai. Petugas disebut masih mencari data dan belum dapat memastikan kapan akta kelahiran tersebut dapat diselesaikan. Warga pun diminta menunggu dan terus melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga dokumen selesai.

Kondisi ini bertolak belakang dengan informasi yang tercantum di website resmi Dukcapil. Dalam laman tersebut dijelaskan bahwa proses pencetakan ulang akta kelahiran yang hilang biasanya memakan waktu sekitar 5 sampai 15 menit di loket apabila seluruh data dan persyaratan sudah lengkap. Adapun waktu paling lama adalah 3 hari kerja, tergantung antrian.

Artinya, jika merujuk pada ketentuan resmi tersebut, proses yang dijalani warga seharusnya sudah selesai jauh sebelum 15 Oktober 2026. Keterlambatan ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan di Dukcapil Lamongan, terutama terkait janji layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Warga menilai, ketidakpastian waktu penyelesaian dokumen administrasi kependudukan sangat merugikan. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pengurusan warisan, hingga keperluan administrasi lainnya. Ketika dokumen tersebut tidak kunjung selesai, warga harus menanggung dampak yang tidak sedikit.

Selain itu, komunikasi yang hanya mengandalkan pesan WhatsApp tanpa kepastian waktu juga dinilai kurang profesional. Warga berharap Dukcapil Lamongan dapat memberikan informasi yang jelas, transparan, dan sesuai dengan standar layanan yang telah dijanjikan. Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi hal yang mutlak, mengingat Dukcapil merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dukcapil Lamongan terkait keluhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi mengenai proses pencetakan ulang akta kelahiran yang dinilai molor dari jadwal yang dijanjikan.
Rep. Ahmad Mundik

Red. Faisal NC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *