Lamongan |Deteksipost.id – PT PAL Indonesia (Persero) terus berproses dalam pemenuhan kepatuhan perizinan dalam pengelolaan fasilitas industri di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Sejalan dengan upaya tersebut, perusahaan tengah membahas program pemberdayaan masyarakat bersama pemerintah desa serta menyiapkan opsi pembukaan akses jalan baru untuk mendukung aktivitas industri dan kebutuhan warga setempat.
Direktur Utama PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod, menegaskan pengembangan industri maritim nasional perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan perhatian terhadap masyarakat di sekitar fasilitas industri.
“Penguatan industri maritim nasional bukan hanya tentang membangun kapasitas industri dan menguasai teknologi, tetapi juga memastikan pengelolaannya berjalan secara bertanggung jawab. Karena itu, pemenuhan ketentuan perizinan, perhatian terhadap lingkungan, dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengembangan fasilitas PT PAL di Lamongan,” ujarnya.

Dalam aspek perizinan, PT PAL telah mengantongi beberapa dokumen yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR). Sementara itu, proses pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan Terminal Khusus (Tersus) masih dalam proses penerbitan.
Di sisi lain, PT PAL juga tengah membahas skema pemberdayaan masyarakat bersama pemerintah desa. Pembahasan ini mencakup peluang peningkatan manfaat ekonomi bagi warga, termasuk kesempatan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional dan kompetensi yang dipersyaratkan.
Melalui pembahasan tersebut, perusahaan berupaya mengidentifikasi bentuk program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pengembangan fasilitas industri. Koordinasi dengan pemerintah desa menjadi bagian penting untuk menyelaraskan aspirasi warga dengan peluang yang dapat dikembangkan secara realistis.
Menurut Kaharuddin, pengembangan fasilitas industri harus menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem maritim nasional sekaligus membangun hubungan yang konstruktif dengan masyarakat di sekitarnya.
“Bagi PT PAL, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting yang perlu didengar dan ditindaklanjuti. Kami ingin pengembangan fasilitas ini berjalan seiring dengan upaya memenuhi ketentuan yang berlaku dan membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, setiap langkah perlu dibahas bersama, disiapkan dengan cermat, dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan serta kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pengelolaan area galangan di Lamongan dilakukan oleh PT Lamongan Marine Industry dan selanjutnya dialihkan kepada PT PAL melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 16 Desember 2025.
Pemanfaatan fasilitas di Lamongan merupakan bagian dari penugasan Pemerintah dalam mendukung konsolidasi industri galangan kapal nasional dan penguatan kemandirian industri pertahanan. Hal tersebut turut diperkuat dengan dukungan Menteri Pertahanan yang menyatakan bahwa keberadaan galangan kapal PT PAL di Lamongan guna mendukung kepentingan pertahanan negara, sehingga aspek operasionalnya memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kegiatan kepelabuhanan komersial.
Rep. Ahmad Mundik
Red. Faisal NC


