Lamongan, Deteksipost.id, 18/10/2026 – Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia tempat kos yang rawan menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Sabtu (17/10).
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, kegiatan yang tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan.
“Kegiatan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., bersama gabungan personel dari berbagai fungsi.” jelasnya.
Sasaran razia yang pertama Kost RPA Groyok, Kecamatan Sukorejo, dan Kost Bu T serta Cafe W di Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Dalam pelaksanaannya, petugas mela kukan pemeriksaan dan tes urine terhadap 10 penghuni kos.
“Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.” lanjutnya.
Petugas juga memberikan imbauan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan.
Editor : Tondo Abid C.
Sumber : Ahmad Mundik


