LAMONGAN | Deteksipost.id – Sebanyak 835.823 batang rokok ilegal dimusnahkan di kawasan Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026). Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang triwulan kedua hingga Oktober 2026. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp600 juta.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan pemberantasan peredaran rokok ilegal merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, Forkopimda, serta masyarakat.
“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” kata Yuhronur.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan menjadi salah satu elemen penting untuk mendukung pengawasan di lapangan. Informasi yang masuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui operasi dan penindakan oleh petugas terkait.
Yuhronur memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan guna menekan kerugian negara sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor cukai.
“Berikutnya kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemkab Lamongan, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur Forkopimda akan terus diperkuat agar pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Gresik Raden Muhammad Agus Ekawidjaja menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai, baik sebagai pengumpul penerimaan negara maupun pelindung masyarakat.
“Bea Cukai hadir untuk mendapatkan penerimaan melalui cukai dan kemudian juga melindungi masyarakat dari mengonsumsi rokok-rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Agus, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produk rokok ilegal beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana produk legal.
“Ketika peredaran rokok ilegal kita biarkan, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai tentunya akan tergerus dan tentunya tidak membuat bisnis menjadi fair,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Kabupaten Lamongan.
Pemusnahan tersebut menjadi penegasan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Rep. Ahmad Mundik
Red. Faisal NC
