Indikasi Penyalagunaan Dana Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng : Muncul Pertanyaan Terkait Pembayaran BPJS

LAMONGAN | Deteksipost.id – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) mencuat di Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan Tahun 2025 Kemaren. Hal ini berawal dari temuan warga setempat yang mendapati adanya dua pos pelaporan Dana Desa yang dialokasikan untuk pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Saat dikonfirmasi oleh warga terkait bukti fisik pembayaran BPJS tersebut, pihak Pemerintah Desa Jagran memberikan tanggapan melalui Kaur Keuangan (Bendahara) desa.
Dalam penjelasannya, Kaur Keuangan menyatakan bahwa pihak desa tidak memiliki bukti pembayaran BPJS dalam bentuk apa pun. Ia berdalih bahwa anggaran tersebut langsung terpotong dari pusat untuk alokasi pembayaran BPJS dari dana desa.

“Kita tidak punya bukti pembayaran BPJS dalam bentuk apa pun, dikarenakan langsung terpotong pusat dana desa yang teruntukan pembayaran BPJS tersebut,” ujar Kaur Keuangan Desa Jagran saat memberikan keterangan.

Selain itu, pihak bendahara juga menyarankan agar masyarakat maupun pihak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi Kantor Kecamatan Karanggeneng bagian pemerintahan. “Dan apabila mau tanya lebih jelas, silakan tanya ke pihak kecamatan bagian pemerintahan,” imbuhnya.

Ketiadaan bukti transaksi fisik atau catatan resmi di tingkat desa atas dua laporan alokasi anggaran ini memicu tanda tanya di kalangan warga. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Jagran kini diharapkan mendapat perhatian serta pemeriksaan lebih lanjut dari instansi terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten demi memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *