Lamongan, Deteksipost.id – Di atas kertas, program Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya menjadi jembatan antara perusahaan dan kesejahteraan masyarakat. Namun di Kabupaten Lamongan, realitas di lapangan menunjukkan cerita yang lebih kompleks, antara niat baik, praktik simbolik, dan kritik publik yang semakin menguat.
Anggaran CSR dari berbagai perusahaan yang beroperasi di Lamongan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Sayangnya, hingga kini belum ada sistem terbuka yang benar-benar memungkinkan publik mengetahui secara rinci, siapa menerima apa, di mana, dan untuk kepentingan apa.
Menanggapi perihal CSR di Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan turut buka suara tentang realisasi akselerasi pembangunan di Kabupaten Lamongan, dan kemana larinya dana CSR? Menurutnya hal itu masih menjadi misteri dan pertanyaan semua pihak, baik aktivis atau organisator di Lamongan tentang “PP 47 Tentang CSR” dan “Perbup No 52 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA No 9 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan”.
“Kami beberapa kali diskusi dengan teman-teman aktivis atau penggerak organisasi soal CSR. Saya juga mengawasi dan monitor tentang bagaimana soal CSR di Kabupaten Lamongan?! masih banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak-pihak yang bersangkutan untuk menjelaskan perihal pelaksanaan CSR dan realisasinya. Karena selama ini soal penyaluran CSR di Kabupaten Lamongan juga belum pernah saya melihat di share ke publik, baik melalui berita atau laporan resmi lainnya di situs resmi pemkab di lamongankab.go.id tentang penggunaan dan transparansi anggarannya itu. Pertanyaannya kemana larinya CSR di Kabupaten Lamongan??,” ungkapnya, Rabu (6/5/2026).
Sejumlah program CSR memang terlihat nyata. Bantuan fasilitas pendidikan, distribusi hewan kurban, hingga kegiatan sosial menjadi wajah yang paling sering muncul di publik.
Beberapa perusahaan telah menyalurkan bantuan ke desa sekitar wilayah operasionalnya. Secara normatif, ini sesuai dengan prinsip dasar CSR: membantu masyarakat terdampak langsung. Namun persoalannya tidak berhenti di sana.
“Bantuan ada, tapi sifatnya sesaat. Setelah itu selesai, tidak ada keberlanjutan. Kritik ini mengarah pada satu persoalan dasar, CSR masih didominasi pendekatan karitatif, bukan pemberdayaan,” ungkap Ferry Fadli.
Masalah paling krusial yang mengemuka adalah transparansi. Minim Transparansi, Publik Tidak Tahu Arah Dana. Hingga saat ini, tidak tersedia dashboard publik atau sistem terbuka yang memuat, Total dana CSR per perusahaan, Lokasi penyaluran, Penerima manfaat dan bagaimana Dampak program CSR di Kabupaten Lamongan. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki alat untuk mengawasi.
Senada dengan itu, Sejumlah kelompok masyarakat sipil bahkan menyebut kondisi ini sebagai “Krisis CSR”. Mereka menilai lemahnya transparansi membuka ruang bagi ketidaktepatan sasaran, program yang tidak merata, bahkan potensi konflik kepentingan.
“CSR itu uang publik dalam makna sosial. Harusnya bisa diawasi publik,” tambahnya.
Akan tetapi antara koordinasi dan realitas lapangan faktanya jauh berbeda.
“Pemerintah daerah sebenarnya sudah berupaya tidak tinggal diam. Upaya koordinasi CSR melalui forum dan rapat lintas sektor pernah dilakukan, dengan tujuan menyelaraskan program perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan itu.
Namun, hasilnya belum sepenuhnya terasa di tingkat bawah. Di sejumlah wilayah, persoalan dasar seperti, Akses air bersih, Pengangguran dan Pemberdayaan ekonomi desa, masih belum tersentuh secara signifikan oleh program CSR.
“Sejak dulu kala Hal Ini menimbulkan pertanyaan besar, tidak ada basis data resmi dari Bappelitbangda Kabupaten Lamongan yang bisa dilacak, tidak ada keterbukaan informasi publik dan apakah CSR benar-benar diarahkan pada kebutuhan riil masyarakat?, atau sekadar program yang sekedar dilaksanakan ? Atau jangan-jangan ada dana CSR itu lari ke sektor lain? Ini pola lama yang masih bertahan dan belum ada perbaikan,” tegas Ferry.
Investigasi FKBN selama 3 tahun ini menemukan pola yang berulang, yaitu : CSR berbentuk bantuan sesaat (charity), Tidak berbasis data kebutuhan masyarakat, Minim pelibatan warga dalam perencanaan, Tidak ada evaluasi dampak jangka panjang.
Padahal, dalam standar ideal, program CSR seharusnya adalah berbasis berkelanjutan, partisipatif dan terukur dampaknya. Karena Tanpa itu, CSR berisiko menjadi sekadar formalitas bahkan alat pencitraan.
Bagaimana membangun jalan panjang menuju CSR yang tepat sasaran bagi masyarakat di Kabupaten Lamongan? Sejumlah rekomendasi kami kemukakan hasil diskusi dari berbagai pihak:
1. Transparansi total :
Setiap program CSR wajib dipublikasikan secara terbuka dan bisa diakses publik.
2. Berbasis kebutuhan nyata :
Fokus pada masalah mendasar seperti ekonomi desa, air bersih, dan lapangan kerja.
3. Dari bantuan ke pemberdayaan :
Mengubah pola dari bagi-bagi bantuan menjadi program jangka panjang.
4. Pelibatan masyarakat :
Warga tidak hanya sebagai penerima, tetapi juga penentu program.
Kepala FKBN Kabupaten Lamongan juga menyimpulkan bahwa CSR di Kabupaten Lamongan bukan tidak berjalan. Program ada, bantuan nyata meski masih sedikit, namun satu hal yang sulit dibantah, dampaknya belum maksimal dan dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran serta tidak ada data update keterbukaan informasi publik tentang dari Bappelitbangda untuk pengelolaan dana CSR.
“Tanpa transparansi dan perubahan pendekatan, CSR berpotensi terus berada di wilayah abu-abu, antara kewajiban sosial, data manipulatif dan atau sekadar rutinitas administratif. Dan di tengah angka miliaran rupiah yang beredar setiap tahun, pertanyaan publik tetap menggantung sampai detik ini, Siapa sebenarnya yang paling merasakan manfaatnya dana CSR ? Kami juga sudah berkirim surat ke bappelitbangda kabupaten Lamongan. Tinggal menunggu balasannya,” tutupnya.
Editor : Lilis Suganda
Sumber : Ahmad Mundik


