Deteksipost.id – Di bulan Februari tepatnya tanggal 24 Pebruari 2025 di halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo secara resmi meluncurkan Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara). Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual. Danantara berdiri melalui regulasi UU No.1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No.19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berbagai media massa dan media sosial banyak yang menyoroti isu danantara, salah satu media sosial yang membahas berita dengan topik utama yang muncul tentang Presiden Prabowo yang mengikuti acara World Governments Summit 2025, dalam acara tersebut beliau memberikan pidatonya “bahwa Danantara sebagai sovereign wealth fund (SWF) atau dana investasi pemerintah akan menginvestasikan dana pada proyek-proyek berkelanjutan. Beliau juga mengatakan bahwa menaruh harapan terhadap proyek-proyek strategis tersebut nantinya dapat berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen selama lima tahun ke depan.
Danantara memiliki wewenang untuk mengelola aset negara senilai lebih dari USD 900 miliar atau sekitar Rp 14.000 triliun dan mendanai berbagai proyek strategis pada sektor-sektor yang ditentukan. Modal Danantara sendiri ditetapkan paling sedikit Rp 1000 triliun dan danantara akan memperoleh suntikan modal hingga Rp 300 triliun lebih dari hasil efisiensi anggaran tahun 2025.

Tentunya isu danantara tersebut menjadi polemik kekhawatiran bagi masyarakat dalam hal pengelolaan danantara yang berasal dari aset negara dari BUMN termasuk bank-bank besar seperti: Bank Mandiri, BRI, dan BNI. Sangat besarnya jumlah dana dan aset negara yang dikuasai dan dikelola oleh Danantara membuat publik khawatir akan terjadi skandal korupsi baru sebagaimana terjadi di Jiwasraya.
Bahkan timbul dari berbagai pemikiran masyarakat atas kasus besar di dunia BUMN yaitu ”Korupsi Besar Olahan PERTAMINA” yang merugikan negara sebesar Rp. 193,7 Triliun. Berbagai suara rakyat bergemang di berbagai media massa dan media sosial. Bagaimana bila pengelolaan danantara tersebut tidak dilakukan secara akuntanbilitas dan transparansi sehingga tujuan dari danantara tidak tercapai secara optimal.
Apalagi muncul isu publik bahwa Danantara sudah mengadopsi ketentuan dalam UU BUMN yang baru, sehingga tidak “diproses” atau “diperiksa” oleh KPK dan BPK. Namun, kalau seandainya terjadi tindak pidana di dalamnya, tetap diproses hukum. Danantara akan disupervisi oleh Dewan Pengawas Danantara, DPR juga masih akan berperan mengawasi Danantara. Hal itulah yang menimbulkan polemik dimasyarakat apabila tidak terlibatnya KPK dan BPK dalam pengawasan Danantara, publik khawatir potensi terjadinya korupsi akan menjadi sangat besar.
Kekhawatiran masyarakat akan isu danantara menjadi polemik di masyarakat hal tersebut dibantah oleh Rosan Roeslani sebagai CEO Danantara yang disahkan pada 24 Februari 2025. Dalam berita yang beredar di media massa elektronik, sebagai CEO Danantara Rosan mengemukakan pesan dari Bapak Presiden bahwa ”Danantara ini harus dijalankan dengan tata kelola perusahaan yang benar, good governance, kehati-hatian prudensial, transparan, dan penuh dengan integritas,”.
Selain itu dia juga berpendapat bahwa danantara ini akan melibatkan, karena ini adalah milik rakyat Indonesia tentunya akan melibatkan dan berdampak memberikan asas manfaat besar kepada rakyat. Namun yang menjadi polemik bukan tentang pengolahan danantara yang tidak melibatkan KPK dan BPK saja yang menjadi kekhawatiran rakyat Indonesia tapi ada juga kekhawatiran tentang kontroversi danantara dimana ketua tim pakar dan inisiator Danantara adalah Burhanuddin Abdullah, yang dalam rekam jejaknya pernah menjadi Deputi Bank Indonesia, dan pernah terjerat kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Burhanuddin Abdullah telah divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Tentunya hal tersebut menjadi dilema bagi masyarakat tentang kepercayaan publik terhadap ”aktor korupsi” yang kembali beraksi di dunia BUMN dimana terdapat aset negara yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dipegang oleh orang yang telah terbukti mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat. Kekhawatiran rakyat terkait isu danantara tersebut bukan hanya menjadi polemik yang sementara tapi akan menjadi aksi yang nyata seperti yang baru-baru ini muncul cuitan di media sosial adanya seruan tarik uang di bank BUMN.
Salah satu media sosial ”X” sebuah akun @alpukattt pemiliknya bernama Alya yang mengutarakan kekhawatiran. Ia menilai informasi terkait BPI Danantara dan bank BUMN masih “simpang siur”. Alya mengaku setiap uang gaji masuk dalam tabungan di rekening bank BUMN-nya akan segera ditarik ke rekeningnya di bank swasta. “Lebih cari aman saja,” ujarnya di akun miliknya. Ia juga memperoleh informasi dana yang dikelola BPI Danantara tidak bisa diaudit oleh KPK untuk penegakan hukum. “Jadi mungkin yang saya takutin saldo di rekening saya tiba-tiba hilang atau apa. Kita enggak bisa menuntut kalau kayak gitu,” Ujar Alya dalam akunnya.
Dalam buku yang berjudul ”Contemporary Contributions to Critiques of Politically Economy”. Teori Fromm (1976) terms these two social-psychological modes of orienting to the world the “having” mode and the “being” mode “. yang artinya Teori Fromm (1976) menyebut kedua mode orientasi sosial-psikologis terhadap dunia ini sebagai mode “memiliki” dan mode “menjadi”.
Dalam perspektif Formm (1976 ) having mode adalah dimana individu memandang dunia dalam bentuk benda dan kepemilikan, sehingga mereka memperlakukan hubungan sosial dan norma sosial dengan cara yang statis dan instrumental. Sedangkan Being mode merupakan suatu orientasi yang “dinamis” dan “spontan” dalam mengembangkan akal budi, membangun hubungan sosial, serta memahami peran individu dalam sejarah masyarakat.
Formm (1976 ) berpendapat bahwa bagaimana kebijakan ekonomi membentuk cara berpikir individu dan hubungan sosial. Apabila memperkuat mode “having”, yang akan menyebabkan ketimpangan sosial di masyarakat dan sebaliknya apabila menekankan pada mode “being”, kebijakan yang berorientasi kepentingan masyarakat yang dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Dari teori Formm dapat kita pahami apabila diterapkannya kebijakan danantara dalam have mode tentunya akan memperbesar polemik kekhawatiran di masyarakat, dimana para pelaku danantara hanya akan mementingkan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan sosial sehingga akan terjadi ketimpangan norma di masyarakat dimana keserakahan akan rasa untuk memiliki aset tersebut muncul dan membuat kasus mega korupsi akan bisa terulang lagi.
Kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia akan semakin berkurang karena banyaknya para pelaku korupsi yang tidak mengemban kepercayaan masyarakat dengan baik. Hal tersebut akan berbeda apabila mode “being”, diterapkan mungkin polemik kekhawatiran dimasyarakat akan dapat diminimalisir apabila pelaku dalam danantara mengunakan mode being dalam mengelola aset negara secara bersih, transparan dan akuntanbilitas dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompoknya. Tentunya dalam hal ini dukungan dari masyarakat dan juga sebaiknya badan independen yang dibentuk oleh pemerintah langsung yaitu KPK dan BPK mampu memberikan kontribusi dalam pengawasan pengelolaan danantara secara optimal.
Sehingga kekhawatiran masyarakat tentang “pemain lama “ tidak akan mengulangi tindak korupsi yang merugikan aset negara. Hal demikian dapat membuat masyarakat berkeyakinan bahwa melalui danantara, perekonomian Indonesia dapat menjadi lebih meningkat dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga visi dan misi danantara Asta Cita yaitu Menuju Indonesia Emas 2045 yang sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: ”bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dapat terwujud. Rakyat adalah pemilik dari aset negara dan manfaat aset harus dirasakan oleh pemiliknya yaitu Seluruh Rakyat Indonesia. Red. FNC
Achmad Aufa Anggarda
Dosen LB Universitas Negeri Surabaya
Doctoral Student – Universitas Brawijaya



