Surabaya, Deteksipost.id. – Bersama tim LBH Anak Bangsa Mandiri hari ini mengawal persidangan sengketa gugatan Kepala Dusun Dsn. Kalangan Mekanderejo Kedungpring Kab. Lamongan Kamis, 13/11/2025, Tempat sidang Ruangan Candra PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA, Agenda Penyampaikan keterangan saksi Pengugat.
Agenda sidang penyampaian Gugatan yang di gelar pada hari ini merupakan tahapan yang sangat panjang setelah melalui persidangan persiapan dukumen dukumen di PTUN SURABAYA.
Melalui Pengacara ANDY FIRASADI, S.H., M.H. dan LBH ABM Selaku pengacara yang di beri hak Kuasa penuh sebagai Pendamping dalam kasus Gugatan mutasi kepala Dusun Kalangan Makanderejo mengatakan ” Beliau mengatakan syukur alhamdulilah setelah melalui proses yang sangat panjang ini untuk hari ini sudah sampai ke agenda sidang menghadirkan saksi dari Pengugat setelah melalui proses sidang persiapan dan pemeriksaan dokumen dokumen, sementara untuk para tergugat juga di hadiri oleh pengacara pemkab,kita berdoa bersama semoga kiranya kasus ini cepat cepat selesai sehingga polemek mutasi jabatan ini segera terjawab nantinya siapapun yang menjadi pemenang dalam kasus ini ia kita ikuti saja aturan yang berlaku sesuai dengan UUD perangkat Desa Ini.

Sementara penggugat dalam hal ini Bapak Masduki melalui kuasa hukumnya LBH ABM menghadirkan tiga saksi yaitu saudara AB, IN dan SN.
Dalam keterangan saksi saudara masduki dalam menjabat kepala Dusun Dsn. Kalangan Mekanderejo Kedungpring Kab. Lamongan berprilaku baik dan suka menolong warga Dusun dan pantas diberikan kesempatan untuk mengisi posisi kepala Dusun ungkap nya. ”
Saudara saksi SN salah satu warga Desa setempat, juga mengatakan dirinya kaget karena tiba tiba Kepala Dusun berganti padahal kinerja Kepala Dusun Masduki sangat baik memimpin Dusunya. ”
Sidang lanjutan akan digelar di hari Kamis minggu depan dengan menghadirkan saksi tergugat. (Redaksi) .
Editor: Tondo Abid


