Lamongan, Deteksipost.id – 09/03/2026 – Anggota Polsek Babat Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti adanya video viral di media sosial terkait aksi pengendara kendaraan sepeda motor menyalakan petasan sambil melintas di Jalan Raya Lamongan–Babat dan membahayakan pengguna jalan yang lain.
Pada Minggu (8/3) sekitar pukul 23.30 WIB, Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah,S.H bersama anggota berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam video viral tersebut.
Kedua pemuda yang diamankan yakni FA (19), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dan AVR (22), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, FA diketahui melakukan aksi berkendara sambil menyalakan petasan dan membahayakan pengguna jalan yang lain pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Lamongan–Babat tepatnya di depan Bank Jatim KCP Babat hingga berakhir di kawasan Tugu Wingko Babat.
Aksi tersebut direkam oleh rekannya AVR. Video tersebut kemudian diunggah FA melalui akun Instagram pribadinya bernama Aseng Grab Food sekitar pukul 07.00 WIB di hari yang sama hingga akhirnya viral di media sosial.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas kepolisian mengamankan kedua pemuda ke Mapolsek Babat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi serta memberlakukan penilangan.
Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada kedua pemuda dengan menghadirkan kepala desa, pihak keluarga yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sementara itu, sehari sebelumnya pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Polsek Babat juga melaksanakan quick respons terhadap pengaduan masyarakat yang terganggu adanya konvoi pemuda dari Kecamatan Widang menuju Kecamatan Babat dan berpotensi terjadinya Gangguan Kamtibmas.
Petugas Polsek Babat yang sedang melaksanakan patroli langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan beberapa pemuda yang diduga tergabung dalam rombongan konvoi, yakni AW (18), MA (17), keduanya warga Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan; MAR (17) serta MW (17), keduanya warga Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Seluruhnya masih berstatus pelajar.
Para pemuda tersebut diamankan di Mapolsek Babat untuk dilakukan pembinaan. Polisi juga memanggil orang tua masing-masing guna memberikan arahan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Para pemuda tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang disaksikan oleh orang tua dan dilakukan Pembinaan dengan Sanksi Sosial untuk melakukan kegiatan Kebersihan Lingkungan untuk mendukung Program Indonesia Asri.
Melalui langkah cepat tersebut, Polsek Babat berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Babat tetap terjaga aman dan kondusif serta mengimbau masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau khususnya para pemuda, agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan pengguna jalan dan disampaikan kepada masyarakat apabila melihat Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat agar segera menghubungi Layanan Polri pada nomor telepon 110 bebas pulsa aktif selama 24 Jam untuk melayani masyarakat.
Editor : Lilis Suganda
Sumber : Ahmad Mundik


