Masyarakat Merasa Resah Akibat Iring-Iringan Sekitar 100 Kendaraan Roda Dua Melintas

Berita, TNI POLRI28 Dilihat

Lamongan | Deteksipost.Id – Polres Lamongan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan konvoi liar yang melintas di Jalan Raya Ngimbang–Jombang, tepatnya di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat iring-iringan sekitar 100 kendaraan roda dua yang melintas dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban pengguna jalan.

Kegiatan pembubaran dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, S.H., bersama Personel Gabungan dari Ton Harkamtibmas, POH , Raimas Sat Samapta, Gabungan Polsek Rayon 4 Polres Lamongan dibantu dari Yon TP 22 dan Koramil Ngimbang.

Petugas bergerak cepat melakukan pengamanan sehingga rombongan berhasil dibubarkan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, rombongan tersebut diduga hendak menuju Mapolsek Ngimbang untuk melakukan aksi solidaritas terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Lamongan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang berinisial F, BA, BE, MD, F, RE, dan D.

Selain itu petugas juga turut mengamankan 4 kendaraan bermotor.

Ketujuh orang tersebut selanjutnya dibawa untuk dilakukan pendataan dan proses identifikasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Situasi di lokasi berhasil dikendalikan sekitar pukul 22.00 WIB, arus lalu lintas kembali normal dan kondisi wilayah Kecamatan Ngimbang tetap aman serta kondusif.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya tindakan pembubaran tersebut.

Langkah kepolisian dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya konvoi kendaraan dalam jumlah besar yang melintas.” ungkapnya.

Petugas segera melakukan pembubaran secara humanis namun tegas guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Tujuh orang telah diamankan beserta 4 unit kendaraan untuk dilakukan pendataan dan identifikasi.” lanjutnya.

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan yang menjadi latar belakang aksi tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Lamongan.

Polres Lamongan tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, aksi yang mengganggu ketertiban umum, maupun tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan yang dapat mengganggu keamanan.” ujarnya.

Percayakan setiap proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Mari bersama-sama menjaga Lamongan tetap aman, damai, dan kondusif.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *